Kamis, 13 November 2014

Contoh Kasus Qowa'idul Fiqhiyyah

Iqbal dan Subekti adalah dua orang yang sedang kelaparan. Keduanya sangat membutuhkan makanan untuk meneruskan nafasnya. Iqbal saking tidak tahannya menahan lapar, ia nekat mengambil getuk manis (makanan asli Yogya) kepunyaan Subekti yang kebetulan dibeli sebelumnya di kantin FIAI. Tindakan Iqbal (walaupun dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan baginya) tidak bisa dibenarkan, karena Subekti juga mengalami nasib yang sama dengannya, yaitu kelaparan.


Ini termasuk "ad-dhorurotu tubihul mahdhurot (darurat membolehkan sesuatu yang menyulitkan)"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar