Ushul fiqh berasal dari dua kata
, yaitu ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk jamak dari kata Ashl
( اصل
) yang artinya kuat (rajin), pokok, sumber, atau dalil tempat berdirinya
sesuatu. Kalau ada pokok pasti ada cabang, sesuatu yang berada di bawah pokok
tersebut dinamai far’un ( فرع ) = cabang.
perkataan ushul fiqih ini sering juga di sebut dengan mushtahab, yatu sesuatu
yang menyertai sesuatu yang telah ada.
Dalam masalah Qiyas. Dimaksud dengan
ushul yaitu pokok yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan sesuatu
(standar) ( مثبه به
) artinya alat ukur.
Adapun kata fiqh menurut bahasa artinya
memahami,mengerti,yaitu bentuk masdar dari ( فقه ) artinya faham,mengerti,pintar
dan kepintaran. Sebagaimana sabda Nabi saw :
من يريدالله به خيرا يفقهه فى الدين ( رواه البخارى
Artinya : “Barangsiapa yang dikehendaki
Allah mendapat kebijakan, niscaya allah akan memberikan kepadanya ngerti agama.”
(HR. Bukhary)
Sedangkan menurut istilah yaitu semua
hukum yang dipetik dari Al-quran dan sunnah rasul melalui usaha pemahaman dan
ijtihad tentang perbuatan orang mukallaf baik wajib, haram, mubah, sah atau
selain dari itu hanya berupa cabang-cabangnya saja.
Ada sebagian ulama yang membagi fiqh menjadi dua bagian,yaitu:
1. Fiqih nabawi, yaitu hukum yang dikemukakan oleh Al-quran dan hadis dan tak
perlu diijtihadkan lagi.
2. Fiqih ijtihad, yaitu hukum-hukum hasil ijtihad dan istimbath hukum oleh
ahli ijtihad.
Jadi ushul fiqh itu
adalah ilmu yang mempelajari dasar-dasar atau jalan yang harus ditempuh didalam
melakukan istimbath hukum dari dalil-dalil syara’
Usul fiqh itu juga berupa qaidah-qaidah
dan pembahasan-pembahasan yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari
dalil-dalilnyayang bersifat amaliah dan diambilkan dari dalil-dalil yang
tafsili.
Dalam rumusan lain. Ushul fiqh adalah
pembahasan tentang dalil yang dapat menunjukkan kepada sesuatu hukum secara
ijmal (garis besar) yang masih memerlukan keterangan dengan menggunakan
qaidah-qaidah tertentu.
Syekh Muhammad Al-Hudhory memberikan rumusan ushul fiqh sebagai berikut :
هوالقواعد التى يتوسل بها استنباط الاحكام الشرعية من الادلة
“Ushul fiqh yaitu sesuatu ilmu tentang
anggaran dasar (qaidah) yang menjadi perantara untuk istinbath hukum
syara (dari suatu dalil).”
“Ushul fiqh ialah ilmu tentang
qaidah-qaidah dan pembahasan-pembahasan yang dengannya memungkinkan istimbath
hukum-hukum syara praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci atau ia adalah
kumpulan qaidah-qaidah dan pembahasa-pembahasan yang dengannya memungkinkan
istimbath hukum-hukum syari’at praktis dari dalil-dalil yang terperinci.”
Sumber : http://al-badar.net/ushul-fiqh/