Kamis, 13 November 2014

Contoh Kasus Qowa'idul Fiqhiyyah

Iqbal dan Subekti adalah dua orang yang sedang kelaparan. Keduanya sangat membutuhkan makanan untuk meneruskan nafasnya. Iqbal saking tidak tahannya menahan lapar, ia nekat mengambil getuk manis (makanan asli Yogya) kepunyaan Subekti yang kebetulan dibeli sebelumnya di kantin FIAI. Tindakan Iqbal (walaupun dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan baginya) tidak bisa dibenarkan, karena Subekti juga mengalami nasib yang sama dengannya, yaitu kelaparan.


Ini termasuk "ad-dhorurotu tubihul mahdhurot (darurat membolehkan sesuatu yang menyulitkan)"

Rabu, 12 November 2014

Pengertian Ushul Fiqh

Ushul fiqh berasal dari dua kata , yaitu ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk jamak dari kata Ashl (    اصل   ) yang artinya kuat (rajin), pokok, sumber, atau dalil tempat berdirinya sesuatu. Kalau ada pokok pasti ada cabang, sesuatu yang berada di bawah pokok tersebut dinamai far’un (     فرع   ) = cabang. perkataan ushul fiqih ini sering juga di sebut dengan mushtahab, yatu sesuatu yang menyertai sesuatu yang telah ada.

Dalam masalah Qiyas. Dimaksud dengan ushul yaitu pokok yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan sesuatu (standar) (  مثبه به ) artinya alat ukur.
Adapun kata fiqh menurut bahasa artinya memahami,mengerti,yaitu bentuk masdar dari (     فقه  ) artinya faham,mengerti,pintar dan kepintaran. Sebagaimana sabda Nabi saw :

من يريدالله به خيرا يفقهه فى الدين ( رواه البخارى

Artinya : “Barangsiapa yang dikehendaki Allah mendapat kebijakan, niscaya allah akan memberikan kepadanya ngerti agama.” (HR.  Bukhary)

Sedangkan menurut istilah yaitu semua hukum yang dipetik dari Al-quran dan sunnah rasul melalui usaha pemahaman dan ijtihad tentang perbuatan orang mukallaf baik wajib, haram, mubah, sah atau selain dari itu hanya berupa cabang-cabangnya saja.
Ada sebagian ulama yang membagi fiqh menjadi dua bagian,yaitu:
1.    Fiqih nabawi, yaitu hukum yang dikemukakan oleh Al-quran dan hadis dan tak perlu diijtihadkan lagi.
2.    Fiqih ijtihad, yaitu hukum-hukum hasil ijtihad dan istimbath hukum oleh ahli ijtihad.

Jadi ushul fiqh itu adalah ilmu yang mempelajari dasar-dasar atau jalan yang harus ditempuh didalam melakukan istimbath hukum dari dalil-dalil syara’
Usul fiqh itu juga berupa qaidah-qaidah dan pembahasan-pembahasan yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnyayang bersifat amaliah dan diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili.

Dalam rumusan lain. Ushul fiqh adalah pembahasan tentang dalil yang dapat menunjukkan kepada sesuatu hukum secara ijmal (garis besar) yang masih memerlukan keterangan dengan menggunakan qaidah-qaidah tertentu.
Syekh Muhammad Al-Hudhory memberikan rumusan ushul fiqh sebagai berikut :

هوالقواعد التى يتوسل بها استنباط الاحكام الشرعية من الادلة

“Ushul fiqh yaitu sesuatu ilmu tentang anggaran dasar  (qaidah) yang menjadi perantara untuk istinbath hukum syara (dari suatu dalil).”


“Ushul fiqh ialah ilmu tentang qaidah-qaidah dan pembahasan-pembahasan yang dengannya memungkinkan istimbath hukum-hukum syara praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci atau ia adalah kumpulan qaidah-qaidah dan pembahasa-pembahasan yang dengannya memungkinkan istimbath hukum-hukum syari’at praktis dari dalil-dalil yang terperinci.”

Sumber : http://al-badar.net/ushul-fiqh/